Anda berada dalam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Zona Integritas Puskesmas Simpong!
Kami mohon anda tidak memberikan “tip” dalam bentuk apapun, karena melayani anda dengan baik merupakan tugas kami!
Gratifikasi adalah pemberian yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila terdapat konflik kepentingan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
Konflik kepentingan merupakan situasi dimana seseorang Penyelenggara Negara yang mendapatkan kekuasanaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
No KKN, NO PUNGUTAN LIAR, NO GRATIFIKASI.
0 Komentar